Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang terakhir dirubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018, yaitu :

TUGAS POKOK
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial

FUNGSI
bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji menyelenggarakan fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;

2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana Bantu navigasi pelayaran;

3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;

5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan perairan;

6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;

9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan

10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.


Oktober 2024
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Arsip

Kategori