Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengukuhan/Endorsment Surat Laut dan Pas Besar
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Fotocopy Surat Ukur Kapal;
- Fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal / Baliknama Kapal;
- Surat Keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan Penggunaan Kapal (bermaterai 10.000);
- Asli + Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
- 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
SURAT LAUT DAN PAS BESAR:
- GT. 7 s.d GT 100 = Per surat Rp. 50,000,-
- GT. 100 s.d GT 500 = Per surat Rp. 100,000,-
- GT. 500 s.d GT 1500 = Per surat Rp. 150,000,-
- GT. 1500 s.d GT 5000 = Per surat Rp. 200,000,-
- GT. 5000 s.d GT 10000 = Per surat Rp. 250,000,-
- GT. 10000 s.d GT 20000 = Per surat Rp. 300,000,-
- Lebih dari GT 20000 = Per surat Rp. 350,000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini