Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan KLM dibawah GT. 500
- SV (Schepen Verordening) 1935. Peraturan Bandar, 1935;
- SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (NCVS);
- Peraturan DJPL HK. 103/1/3/DJPL-17 tentang Pengedokan (Perlimbungan) Kapal Berbendera Indonesia;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Keputusan DIRJENHUBLA No. PY.66/1/2-02 tentang Persyaratan Keselamatan bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran tonase kotor s/d GT. 500;
- A. NTR
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Sertifikat Keselamatan terakhir yang akan diperpanjang;
- Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut / Pas Besar;
- Melampirkan Sertifikat Klas;
- Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
- B. KLM
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Sertifikat Keselamatan terakhir yang akan diperpanjang;
- Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut / Pas Besar;
- Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
- Surat Keterangan Dock;
- 210 Menit / 3,5 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
ANTI TERITIP DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL (IOPP):
- GT 7 sd 325 untuk Pelayaran Rakyat = per Sertifikat Rp. 25,000,-
- GT 7 sd 35 = per Sertifikat Rp. 25,000,-
- GT 35 sd GT 175 = per Sertifikat Rp. 50,000,-
- Lebih dari GT 175 = per Sertifikat Rp. 170,000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini