TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1. PERMOHONAN INFORMASI MELAKUKAN REGISTRASI PADA DENGAN MENGISI BIODATA PADA FORM PERMOHONAN INFORMASI PADA WEBSITE

2. KLIK AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI KEMUDIAN MENGISI RINCIAN INFORMASI DAN TUJUAN PENGGUNAANNYA

3. PERMOHONAN INFORMASI TELAH TERCATAT DAN DIKIRIMKAN KE EMAIL UNTUK VERIFIKASI KEMBALI SEBELUM PERMOHONAN TERSEBUT DIKIRIMKAN

4. STATUS PENGAJUAN PERMOHONAN AKAN DIKIRIMKAN KE EMAIL PEMOHON

5. JAWABAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI AKAN DISAMPAIKAN        MELALUI EMAIL YANG TELAH DIDAFTARKAN, PALING LAMBAT 7 HARI KERJA. JIKA DIPERLUKAN, WAKTU INI DAPAT DIPERPANJANG HINGGA TAMBAHAN 10 HARI KERJA SEJAK PROSES PENGAJUAN DIBUAT


November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Arsip

Kategori