Standar Operasional Prosedur (SOP)
Persetujuan dan Pengawasan Service Station Inflantable Life Raft dan APAR
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 132 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran;
- Surat Kawat Dirjen Hubla No. 22/PHBL-06 Perihal Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Perawatan dan Perbaikan ILR (Inflantable Life Raft);
- Surat Permohonan dari Perusahaan Service Station;
- Data kapal yang akan di service;
- Data perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
- Fotocopy Izin Service Station dari BTKP yang masih berlaku;
- Fotocopy Izin Operasi Service Station dari UPP yang masih berlaku;
- 65 Menit / 1,08 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
IZIN PERBAIKAN DAN PERAWATAN INFLANTABLE LIFE RAFT
- Surat izin Baru = per surat izin Rp. 1.000.000,-
- Perpanjangan surat izin = per surat izin Rp. 500.000,-
- Perubahan izin Kewenangan = per surat izin Rp. 250.000,-
IZIN PERBAIKAN DAN PERAWATAN FIRE EXTINGUISHER (APAR)
- Surat izin Baru = per surat izin Rp. 1.000.000,-
- Perpanjangan surat izin = per surat izin Rp. 500.000,-
- Perubahan izin Kewenangan = per surat izin Rp. 250.000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini