SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (DOC & SMC) Sementara

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (DOC & SMC) Sementara

  1. SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
  2. MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  12. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
    A. DOC (Document of Compliance)
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Sertifikat DOC;
  3. Surat Penunjukan Designated Person Ashore (DPA);
  4. Fotocopy SIUPAL / SIOPSUS / SIUP;
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  6. Fotocopy Surat Ukur Kapal-kapal yang dimiliki;
  7. Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut / Pas Besar) yang dimiliki;
  8. Buku Sistem Manajement Keselamatan (SMK Manual);
  9. Fotocopy Surat Keselamatan Kapal-kapal yang dimiliki;
  10. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
  11. Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor ISM;
  12. Laporan Hasil Audit sebelumnya;
    B. SMC (Safety Management Certificate)
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara terakhir yang akan diterbitkan / pengukuhan;
  3. Melampirkan Fotocopy Surat Ukur dan Surat Laut;
  4. Fotocopy Grosse Akta Kapal;
  5. Fotocopy Sertifikat DOC;
  6. Fotocopy Sertifikat Keselamatan;
  7. Surat Penunjukan Designated Person Ashore (DPA);
  8. Buku Sistem Manajement Keselamatan (SMK Manual);
  9. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
  10. Laporan Hasil Audit sebelumnya;
  11. Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor ISM;
  • 395 Menit / 6,58 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PENERBITAN SERTIFIKAT DOC & SMC:

  • Sampai dengan GT 35 = per sertifikat Rp. 50.000,-
  • GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 75.000,-
  • GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 100.000,-
  • GT 500 s/d GT 3000 = per sertifikat Rp. 150.000,-
  • Lebih dari GT 3000 = per sertifikat Rp. 200.000,-

ENDORSMENT SERTIFIKAT DOC & SMC:

  • Sampai dengan GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
  • GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 37.500,-
  • GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 50.000,-
  • GT 500 s/d GT 3000 = per sertifikat Rp. 75.000,-
  • Lebih dari GT 3000 = per sertifikat Rp. 100.000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori