Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (DOC & SMC) Sementara
- SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
- MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- A. DOC (Document of Compliance)
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Sertifikat DOC;
- Surat Penunjukan Designated Person Ashore (DPA);
- Fotocopy SIUPAL / SIOPSUS / SIUP;
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
- Fotocopy Surat Ukur Kapal-kapal yang dimiliki;
- Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut / Pas Besar) yang dimiliki;
- Buku Sistem Manajement Keselamatan (SMK Manual);
- Fotocopy Surat Keselamatan Kapal-kapal yang dimiliki;
- Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor ISM;
- Laporan Hasil Audit sebelumnya;
- B. SMC (Safety Management Certificate)
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara terakhir yang akan diterbitkan / pengukuhan;
- Melampirkan Fotocopy Surat Ukur dan Surat Laut;
- Fotocopy Grosse Akta Kapal;
- Fotocopy Sertifikat DOC;
- Fotocopy Sertifikat Keselamatan;
- Surat Penunjukan Designated Person Ashore (DPA);
- Buku Sistem Manajement Keselamatan (SMK Manual);
- Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
- Laporan Hasil Audit sebelumnya;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor ISM;
- 395 Menit / 6,58 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
PENERBITAN SERTIFIKAT DOC & SMC:
- Sampai dengan GT 35 = per sertifikat Rp. 50.000,-
- GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 75.000,-
- GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 100.000,-
- GT 500 s/d GT 3000 = per sertifikat Rp. 150.000,-
- Lebih dari GT 3000 = per sertifikat Rp. 200.000,-
ENDORSMENT SERTIFIKAT DOC & SMC:
- Sampai dengan GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
- GT 36 s/d GT 174 = per sertifikat Rp. 37.500,-
- GT 175 s/d GT 499 = per sertifikat Rp. 50.000,-
- GT 500 s/d GT 3000 = per sertifikat Rp. 75.000,-
- Lebih dari GT 3000 = per sertifikat Rp. 100.000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini