SOP Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit.
  1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan kapal dengan melampirkan;
    1. Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration;
    2. Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validasi Surat dan Dokumen Kapal (Memorandum);
    3. Dokumen Muatan;
    4. Daftar Awak Kapal (Crew List);
    5. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
  3. Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
  4. Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
  5. Flag State Control;
  6. Kesehatan Pelabuhan;
  7. Bagi kapal Asing melampirkan;
    1. Port State Control;
    2. Immigration Clearance;
    3. Inward Manifest;
    4. Outward Manifest;
  • 105 Menit / 1,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB):

  • A. Tambat Kapal Luar Negeri
    1. Kelas I = per GT per Etmal Rp. 713,-;
    2. Kelas II = per GT per Etmal Rp. 660,-;
    3. Kelas III = per GT per Etmal Rp. 594,-;
  • B. Tambat Kapal Dalam Negeri
    1. Kelas I = per GT per Etmal Rp. 46,-;
    2. Kelas II = per GT per Etmal Rp. 42,-;
    3. Kelas III = per GT per Etmal Rp. 38,-;
  • C. Tambat Kapal Pelayaran Rakyat
    1. Kelas I = per GT per Etmal Rp. 23,-;
    2. Kelas II = per GT per Etmal Rp. 21,-;
    3. Kelas III = per GT per Etmal Rp. 19,-;
  • D. Jasa Dermaga Barang Ekspor & Impor
    1. Kelas I = per Ton per Etmal Rp. 700,-;
    2. Kelas II = per Ton per Etmal Rp. 600,-;
    3. Kelas III = per Ton per Etmal Rp. 500,-;
  • E. Jasa Dermaga Barang selain kebutuhan Pokok
    1. Kelas I = per Ton per Etmal Rp. 500,-;
    2. Kelas II = per Ton per Etmal Rp. 400,-;
    3. Kelas III = per Ton per Etmal Rp. 300,-;
  • F. Jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) atau Uang Rambu
    1. Kapal Angkutan Laut Luar Negeri = per GT per 30 Hari USD 0.034,-;
    2. Kapal Angkutan Dalam Negeri = per GT per 30 Hari Rp. 250,-;
    3. Kapal Pelayaran Rakyat = per GT per 30 Hari Rp. 125,-;
    4. Kapal Angkutan Penyeberangan dalam Negeri = per GT per 30 Hari Rp. 250,-;

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


April 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Arsip

Kategori