Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit.
- Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan kapal dengan melampirkan;
- Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration;
- Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validasi Surat dan Dokumen Kapal (Memorandum);
- Dokumen Muatan;
- Daftar Awak Kapal (Crew List);
- Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
- Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
- Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
- Flag State Control;
- Kesehatan Pelabuhan;
- Bagi kapal Asing melampirkan;
- Port State Control;
- Immigration Clearance;
- Inward Manifest;
- Outward Manifest;
- 105 Menit / 1,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB):
- A. Tambat Kapal Luar Negeri
- Kelas I = per GT per Etmal Rp. 713,-;
- Kelas II = per GT per Etmal Rp. 660,-;
- Kelas III = per GT per Etmal Rp. 594,-;
- B. Tambat Kapal Dalam Negeri
- Kelas I = per GT per Etmal Rp. 46,-;
- Kelas II = per GT per Etmal Rp. 42,-;
- Kelas III = per GT per Etmal Rp. 38,-;
- C. Tambat Kapal Pelayaran Rakyat
- Kelas I = per GT per Etmal Rp. 23,-;
- Kelas II = per GT per Etmal Rp. 21,-;
- Kelas III = per GT per Etmal Rp. 19,-;
- D. Jasa Dermaga Barang Ekspor & Impor
- Kelas I = per Ton per Etmal Rp. 700,-;
- Kelas II = per Ton per Etmal Rp. 600,-;
- Kelas III = per Ton per Etmal Rp. 500,-;
- E. Jasa Dermaga Barang selain kebutuhan Pokok
- Kelas I = per Ton per Etmal Rp. 500,-;
- Kelas II = per Ton per Etmal Rp. 400,-;
- Kelas III = per Ton per Etmal Rp. 300,-;
- F. Jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) atau Uang Rambu
- Kapal Angkutan Laut Luar Negeri = per GT per 30 Hari USD 0.034,-;
- Kapal Angkutan Dalam Negeri = per GT per 30 Hari Rp. 250,-;
- Kapal Pelayaran Rakyat = per GT per 30 Hari Rp. 125,-;
- Kapal Angkutan Penyeberangan dalam Negeri = per GT per 30 Hari Rp. 250,-;
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini