Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pendaftaran Kapal
(Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal Dan Grosse Akta Pengganti)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
- Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
- Surat Permohonan dari Pemilik;
- Surat Ukur (copy);
- Bukti Kepemilikan (pilih yang sesuai);
- Kapal dibangun di dalam Negeri :
- Tradisional
- Surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat, atau
- Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat.
- Galangan
- Kontrak Pembangunan Kapal;
- Berita Acara Serah Terima Kapal;
- Surat Keterangan Galangan.
- Tradisional
- Kapal dibangun di dalam Negeri :
- Bangunan Baru
- Kontrak Pembangunan Kapal;
- Berita Acara Serah Terima Kapal;
- Surat Keterangan Galangan.
- Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat;
- pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal;
- Deletion Certificate.
- Bangunan Baru
- Akta / Surat Jual Beli yang dibuat dihadapan notaries atau
- Akta Hibah yang dibuat dihadapan notaris atau
- Penetapan Waris atau
- Penetapan Pengadilan / Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
- Risalah Lelang.
- Kapal dibangun di dalam Negeri :
- Identitas Pemilik;
- KTP untuk perseorangan;
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk badan hukum Indonesia.
- Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa menyerahkan dokumen persyaratan terdiri dari :
- Dokumen Deletion (asli);
- Asli Surat kuasa (jika dikuasakan);
- Dokumen Lainnya (copy).
- 5 hari kerja – Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal.
PEMERIKSAN TEKNIS DOKUMEN AKTA PENDAFTARAN KAPAL,
AKTA BALIKNAMA KAPAL, AKTA HIPOTEK KAPAL,
AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL DAN GROSSE AKTA PENGGANTI :
- Per Kapal = Rp. 150.000,-;
PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL :
- GT 7 s.d. GT 100 = per surat Rp. 100.000,-
- Lebih dari GT 100 s.d. GT 500 = per surat Rp. 250.000,-
- Lebih dari GT 500 s.d. GT 1500 = per surat ukur Rp. 1.000.000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini