SOP Pendaftaran Kapal

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pendaftaran Kapal
(Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal, Akta Pengalihan Hipotek Kapal Dan Grosse Akta Pengganti)

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
  2. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
  5. Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
  1. Surat Permohonan dari Pemilik;
  2. Surat Ukur (copy);
  3. Bukti Kepemilikan (pilih yang sesuai);
    1. Kapal dibangun di dalam Negeri :
      • Tradisional
        • Surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat, atau
        • Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat.
      • Galangan
        • Kontrak Pembangunan Kapal;
        • Berita Acara Serah Terima Kapal;
        • Surat Keterangan Galangan.
    2. Kapal dibangun di dalam Negeri :
      • Bangunan Baru
        • Kontrak Pembangunan Kapal;
        • Berita Acara Serah Terima Kapal;
      • Surat Keterangan Galangan.
        • Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat;
        • pemerintah yang berwenang dari negara bendera asal kapal;
        • Deletion Certificate.
    3. Akta / Surat Jual Beli yang dibuat dihadapan notaries atau
    4. Akta Hibah yang dibuat dihadapan notaris atau
    5. Penetapan Waris atau
    6. Penetapan Pengadilan / Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
    7. Risalah Lelang.
  4. Identitas Pemilik;
    1. KTP untuk perseorangan;
    2. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk badan hukum Indonesia.
  5. Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa menyerahkan dokumen persyaratan terdiri dari :
    1. Dokumen Deletion (asli);
    2. Asli Surat kuasa (jika dikuasakan);
    3. Dokumen Lainnya (copy).
  • 5 hari kerja – Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal.

PEMERIKSAN TEKNIS DOKUMEN AKTA PENDAFTARAN KAPAL,
AKTA BALIKNAMA KAPAL, AKTA HIPOTEK KAPAL,
AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL DAN GROSSE AKTA PENGGANTI :

  • Per Kapal = Rp. 150.000,-;

PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL :

  • GT 7 s.d. GT 100 = per surat Rp. 100.000,-
  • Lebih dari GT 100 s.d. GT 500 = per surat Rp. 250.000,-
  • Lebih dari GT 500 s.d. GT 1500 = per surat ukur Rp. 1.000.000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori