Ajukan Permohonan Informasi ?
Ajukan Keberatan Informasi ?
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mendorong bangsa Indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Dengan diberlakukannya UU KIP, setiap lembaga dan badan pemerintah diwajibkan untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah, dan berkualitas. Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan
VISI DAN MISI
*Visi*: Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif, dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
*Misi*: Melakukan pengelolaan informasi publik dengan baik, menyampaikan informasi secara efisien, melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital, dan menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi[3].
TUGAS DAN FUNGSI
1. Melakukan pengelolaan informasi publik.
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien.
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.
4. Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi
