Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Alih Muat di Perairan
- Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Daftar Muat (Cargo Manifest);
- Hasil Pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke SOLAS 1974 dan IMDG Code);
- 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
ALIH MUAT BARANG EKSPOR & IMPOR:
- Kelas I = per ton per M3 Rp. 1.400,-
- Kelas II = per ton per M3 Rp. 1.200,-
- Kelas III = per ton per M3 Rp. 1.000,-
ALIH MUAT SELAIN KEBUTUHAN POKOK:
- Kelas I = per ton per M3 Rp. 1.000,-
- Kelas II = per ton per M3 Rp. 800,-
- Kelas III = per ton per M3 Rp. 600,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini