SOP Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Alih Muat di Perairan

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Alih Muat di Perairan

  1. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Daftar Muat (Cargo Manifest);
  3. Hasil Pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke SOLAS 1974 dan IMDG Code);
  • 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

ALIH MUAT BARANG EKSPOR & IMPOR:

  • Kelas I = per ton per M3 Rp. 1.400,-
  • Kelas II = per ton per M3 Rp. 1.200,-
  • Kelas III = per ton per M3 Rp. 1.000,-

ALIH MUAT SELAIN KEBUTUHAN POKOK:

  • Kelas I = per ton per M3 Rp. 1.000,-
  • Kelas II = per ton per M3 Rp. 800,-
  • Kelas III = per ton per M3 Rp. 600,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori