Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal
- SV (Schepen Verordening) 1935, Peraturan Keselamatan Kapal, 1935;
- Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Laporan warta kedatangan kapal;
- Fotocopy SPK Pemanduan bagi kapal wajib Pandu;
- Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal;
- Fotocopy Sertifikat Safe Manning;
- Fotocopy Sertifikat Crew List terbaru;
- Lampiran persyaratan lain disesuaikan dengan pengajuan jenis kegiatan;
- 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat persetujuan Berlayar (SPB)
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini