SOP Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal

  1. SV (Schepen Verordening) 1935, Peraturan Keselamatan Kapal, 1935;
  2. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Laporan warta kedatangan kapal;
  3. Fotocopy SPK Pemanduan bagi kapal wajib Pandu;
  4. Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal;
  5. Fotocopy Sertifikat Safe Manning;
  6. Fotocopy Sertifikat Crew List terbaru;
  7. Lampiran persyaratan lain disesuaikan dengan pengajuan jenis kegiatan;
  • 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat persetujuan Berlayar (SPB)
  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com
  • atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


    Juli 2024
    M S S R K J S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031  

    Arsip

    Kategori