SOP Penerbitan Surat Persetujuan Bunker Via Tangki / Kapal

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Bunker Via Tangki / Kapal

  1. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  1. Permohonan dari Perusahaan pelayaran / Keagenan kapal;
  2. Surat Izin pengangkutan Minyak Bumi, BBM, dan Hasil Usaha dari Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Surat Izin dari UPP bagi perusahaan pelaksana pengangkut BBM yang berkegiatan di wilayah pelabuhan;
  4. Surat jalan / kwitansi / D.O pelanggan atau Buku Bunker kapal dari Pertamina;
  5. Hasil pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke Solas 1974 dan IMDG Code);
  • 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat persetujuan Berlayar (SPB)
  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com
  • atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


    April 2024
    M S S R K J S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  

    Arsip

    Kategori