Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Bunker Via Tangki / Kapal
- Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Permohonan dari Perusahaan pelayaran / Keagenan kapal;
- Surat Izin pengangkutan Minyak Bumi, BBM, dan Hasil Usaha dari Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Surat Izin dari UPP bagi perusahaan pelaksana pengangkut BBM yang berkegiatan di wilayah pelabuhan;
- Surat jalan / kwitansi / D.O pelanggan atau Buku Bunker kapal dari Pertamina;
- Hasil pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan diatas kapal (mengacu ke Solas 1974 dan IMDG Code);
- 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat persetujuan Berlayar (SPB)
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini