SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Sistem Anti Teritip dan Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Kapal (IOPP)

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Sistem Anti Teritip dan Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Kapal (IOPP)

  1. MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
  2. SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
  3. International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ships (AFS), 2001;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (NCVS);
  13. Peraturan DJPL HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
    A. ANTI TERITIP
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Sertifikat Anti Teritip terakhir yang akan diterbitkan;
  3. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
  4. Melampirkan Dokumen Sertifikat Cat Anti Fouling dari Perusahaan Pembuat Cat pada waktu kapal docking;
  5. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
  6. Laporan hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
    B. IOPP
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Sertifikat IOPP terakhir yang akan diterbitkan;
  3. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
  4. Melampirkan Sertifikat Jaminan Ganti Rugi dan Sertifikat Insurance (Ship Owner);
  5. Melampirkan Dokumen Sertifikat Cat Anti Fouling dari Perusahaan Pembuat Cat pada waktu kapal docking;
  6. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
  • 135 Menit / 2,25 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

ANTI TERITIP DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL (IOPP):

  • GT 7 sd 325 untuk Pelayaran Rakyat = per Sertifikat Rp. 25,000,-
  • GT 7 sd 35 = per Sertifikat Rp. 25,000,-
  • GT 35 sd GT 175 = per Sertifikat Rp. 50,000,-
  • Lebih dari GT 175 = per Sertifikat Rp. 170,000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori