Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengukuran Kapal
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal 1969 (TMS 1969);
- Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal;
- Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
BAGI KAPAL ≥ GT 7
- Surat permohonan pengukuran kapal;
- Surat bukti hak milik atas kapal;
- Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
- Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi / Perusahaan;
- Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
- Bukti persetujuan nama kapal ON LINE (https://kapal.dephub.go.id/)
- Rekomendasi perikanan (untuk kapal penangkap atau pengangkut ikan).
BAGI KAPAL < GT 7 (1 s.d. 6)
- Surat permohonan pengukuran kapal;
- Surat bukti hak milik atas kapal;
- Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- 43.770 Menit / 729,5 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL
- GT 1 s.d. GT 6 = tidak dipungut biaya (GRATIS);
- GT 7 s.d. GT 35 = per pengukuran Rp. 50.000,-
- GT 36 s.d. GT 174 = per pengukuran Rp. 75.000,-
- GT 175 s.d. GT 499 = per pengukuran Rp. 300.000,-
PENERBITAN SURAT UKUR
- GT 7 s.d. GT 35 = per surat ukur Rp. 50.000,-
- GT 36 s.d. GT 174 = per surat ukur Rp. 75.000,-
- GT 175 s.d. GT 499 = per surat ukur Rp. 300.000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini