SOP Pengukuran Kapal

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengukuran Kapal

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  3. Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal 1969 (TMS 1969);
  4. Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal;
  5. Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

BAGI KAPAL ≥ GT 7

  1. Surat permohonan pengukuran kapal;
  2. Surat bukti hak milik atas kapal;
  3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi / Perusahaan;
  7. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
  8. Bukti persetujuan nama kapal ON LINE (https://kapal.dephub.go.id/)
  9. Rekomendasi perikanan (untuk kapal penangkap atau pengangkut ikan).

BAGI KAPAL < GT 7 (1 s.d. 6)

  1. Surat permohonan pengukuran kapal;
  2. Surat bukti hak milik atas kapal;
  3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • 43.770 Menit / 729,5 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PELAKSANAAN PENGUKURAN KAPAL

  • GT 1 s.d. GT 6 = tidak dipungut biaya (GRATIS);
  • GT 7 s.d. GT 35 = per pengukuran Rp. 50.000,-
  • GT 36 s.d. GT 174 = per pengukuran Rp. 75.000,-
  • GT 175 s.d. GT 499 = per pengukuran Rp. 300.000,-

PENERBITAN SURAT UKUR

  • GT 7 s.d. GT 35 = per surat ukur Rp. 50.000,-
  • GT 36 s.d. GT 174 = per surat ukur Rp. 75.000,-
  • GT 175 s.d. GT 499 = per surat ukur Rp. 300.000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori