SOP Penerbitan Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (Underwater)

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (Underwater)

  1. SV (Schepen Verordening), 1935. Peraturan Keselamatan Kapal, 1935;
  2. Rendenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pekerjaan bawah air;
  2. Fotocopy izin usaha pekerjaan bawah air dari Ditjen Hubla;
  3. Fotocopy Kontrak Kerja yang masih berlaku;
  4. Metode Kerja;
  5. Analisis teknis dan spesifikasi Teknik peralatan, kapal kerja dan bahan-bahan yang digunakan;
  6. Tentative time schedule;
  7. Daftar Tenaga Kerja beserta keahliannya;
  • 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

JASA SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR:

  • Izin Usaha Perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air = per izin Rp. 3,000,000,-
  • Izin Membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi Bawah Air = per izin Rp. 1,500,000,-
  • Izin Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air = per izin Rp. 1,000,000,-
  • Pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal oleh pihak ketiga = per ton Rp. 50,000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Mei 2023
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori