Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Pekerjaan Bawah Air (Underwater)
- SV (Schepen Verordening), 1935. Peraturan Keselamatan Kapal, 1935;
- Rendenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pekerjaan bawah air;
- Fotocopy izin usaha pekerjaan bawah air dari Ditjen Hubla;
- Fotocopy Kontrak Kerja yang masih berlaku;
- Metode Kerja;
- Analisis teknis dan spesifikasi Teknik peralatan, kapal kerja dan bahan-bahan yang digunakan;
- Tentative time schedule;
- Daftar Tenaga Kerja beserta keahliannya;
- 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
JASA SALVAGE DAN PEKERJAAN BAWAH AIR:
- Izin Usaha Perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air = per izin Rp. 3,000,000,-
- Izin Membangun, memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi Bawah Air = per izin Rp. 1,500,000,-
- Izin Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air = per izin Rp. 1,000,000,-
- Pengawasan kegiatan pengangkatan kerangka kapal oleh pihak ketiga = per ton Rp. 50,000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini