Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengesahan PKL, Sijil, dan Penggantian Nahkoda pada Lampiran Surat Laut
- ILO Convention, 1958;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising the Seafarers Identity Document Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- A. Persyaratan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
- Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
- Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
- B. Persyaratan Pengesahan SIJIL
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
- Fotocopy PKL yang bersangkutan;
- Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
- Fotocopy Surat Keterangan Prala (baru taruna / taruni praktek);
- Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
- Buku Pelaut Asli;
- C. Persyaratan Pengesahan Penggantian Nahkoda
- Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
- Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
- Fotocopy PKL yang bersangkutan;
- Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
- 50 Menit / 0,83 Jam – sampai dengan terbitnya surat persetujuan Berlayar (SPB)
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini