SOP Pengesahan PKL, Sijil, dan Penggantian Nahkoda pada Lampiran Surat Laut

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengesahan PKL, Sijil, dan Penggantian Nahkoda pada Lampiran Surat Laut

  1. ILO Convention, 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising the Seafarers Identity Document Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  10. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
    A. Persyaratan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
    B. Persyaratan Pengesahan SIJIL
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy PKL yang bersangkutan;
  4. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Prala (baru taruna / taruni praktek);
  6. Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
  7. Buku Pelaut Asli;
    C. Persyaratan Pengesahan Penggantian Nahkoda
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Fotocopy PKL yang bersangkutan;
  5. Sertifikat Kesehatan / Hasil SWAT;
  • 50 Menit / 0,83 Jam – sampai dengan terbitnya surat persetujuan Berlayar (SPB)
  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com
  • atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


    Mei 2023
    M S S R K J S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031  

    Arsip

    Kategori