SOP Perpanjangan Buku Pelaut dan Sign On / Sign Off

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Perpanjangan Buku Pelaut dan Sign On / Sign Off

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut;
  7. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
    A. Persyaratan Perpanjangan Buku Pelaut
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan;
  2. Buku Pelaut;
    B. Persyaratan Sign On / Sign Off Buku Pelaut
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
  5. Buku Pelaut Asli;
  6. Buku Sijil dan PKL (sign on);
  • 40 Menit / 0.67 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

BUKU PELAUT:

  • Buku Pelaut = per Buku Rp. 100,000,-
  • Perpanjangan Buku Pelaut = per kegiatan Rp. 10,000,-
  • Buku Pelaut untuk KLM/Kapal Nelayan/Kapal Tradisional = per kegiatan Rp. 100,000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori