Standar Operasional Prosedur (SOP)
Perpanjangan Buku Pelaut dan Sign On / Sign Off
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- A. Persyaratan Perpanjangan Buku Pelaut
- Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan;
- Buku Pelaut;
- B. Persyaratan Sign On / Sign Off Buku Pelaut
- Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
- Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
- Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
- Buku Pelaut Asli;
- Buku Sijil dan PKL (sign on);
- 40 Menit / 0.67 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
BUKU PELAUT:
- Buku Pelaut = per Buku Rp. 100,000,-
- Perpanjangan Buku Pelaut = per kegiatan Rp. 10,000,-
- Buku Pelaut untuk KLM/Kapal Nelayan/Kapal Tradisional = per kegiatan Rp. 100,000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini