Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan



Uraian dan Jenis Jabatan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji

I. KEPALA KANTOR

  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Kepala Kantor
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan.
  2. Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan alur pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
  3. Menjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan.
  4. Menyediakan dan/atau pelayanan jasa pelabuhan.
  5. Mengatur, mengendalikan dan melakukan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhandan angkutan perairan.
  6. Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan.
  7. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
  8. Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan.
  9. Menyiapkan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
  10. Mengelola urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas.

II. PETUGAS TATA USAHA

  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengelola Keuangan
  1. Melakukan Rekonsiliasi SAI dengan KPPN Setempat.
  2. Melakukan Verifikasi Keuangan dan Rekonsiliasi Internal dengan BMN.
  3. Melakukan Rekonsiliasi SAI dan BMN dengan koordinator wilayah propinsi.
  4. Melakukan Rekonsiliasi SAI dan BMN dengan Eselon II.
  5. Menyusun Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
  6. Membuat Laporan E-Monitoring berdasarkan SP2D.
  7. Membuat Laporan PP-39 Bappenas.
  8. Menyusun konsep Daftar Gaji.
  9. Menyusun konsep Daftar Uang Makan.
  10. Menyusun Konsep Daftar Lembur.
  11. Menyusun Konsep Daftar / Menghitung Tunjangan Kinerja.
  12. Menghitung kebutuhan permakanan/Uang Lauk Pauk.
  13. Menyiapkan data untuk proses Klaim Taspen / BPJS.
  14. Menyiapkan data Bapetarum.
  15. Menyiapkan data untuk proses data Pensiun ke KPPN.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Bendahara Pengeluaran
  1. Menerima, Menyimpan & Membayar pengelolaan anggaran UP.
  2. Menyiapkan Surat Setor Pajak.
  3. Menatausahakan bukti – bukti kuitansi UP.
  4. Melaksanakan Pembukuan Transaksi Keuangan.
  5. Membuat LPJ Bendahara untuk KPPN.
  6. Membuat Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) bulanan.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Bendahara Penerimaan
  1. Menerima data kapal dan tagihan yang dikenakan PUP dan Membuat kwitansi PUP.
  2. Menerima data dan tagihan SBNP dan Membuat kwitansi SBNP.
  3. Mencatat kwitansi SBNP, PUP dan PUJK di buku pembantu dan buku kas umum.
  4. Membuat SSBP, untuk melakukan penyetoran uang jasa SBNP, PUP dan PUJK ke rekening kas Negara.
  5. Menerima uang dan laporan kontribusi jasa SBNP, PUP dan PUJK.
  6. Mencatat semua bukti setoran Bank dibuku Pembantu, dan BKU.
  7. Menyusun laporan (Kwitansi) SBNP, PUJK dan PUP.
  8. Membuat nota tagihan dan kwitansi PNBP, Laporan bulanan PNBP.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Bendahara Materiil
  1. Memproses penerimaan barang.
  2. Membuat laporan triwulan (posisi barang).
  3. Membuat laporan tahunan posisi barang.
  4. Melakukan opname fisik yang selanjutnya dituangkan kedalam laporan hasil opname fisik barang milik Negara.
  5. Menyampaikan data transaksi barang milik Negara (BMN) ke unit akuntansi keuangan pada setiap akhir bulan.
  6. Melakukan koordinasi menyangkut laporan keuangan maupun laporan barang kekayaan milik Negara ke instansi terkait (kantor pajak, kantor KPPN, kantor KPKNL dan kantor Kanwil Anggaran).
  7. Membuat laporan usulan penghapusan barang kekayaan milik Negara.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengelola Kepegawaian
  1. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan dan Daftar Nominatif pegawai.
  2. Menyusun dan mengupdate database kepegawaian.
  3. Menyiapkan usulan kenaikan pangkat pegawai.
  4. Menyiapkan dan memproses cuti pegawai.
  5. Menyiapkan usulan formasi dan mutasi pegawai.
  6. Menyiapkan usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan usulan penerbitan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, kartu Askes, dan kartu Taspen.
  7. Mengumpulkan dan menyimpan data pribadi pegawai dan Prestasi Kerja.
  8. Merekap absensi pegawai.
  9. Menyiapkan proses pemeriksaan dan pengusulan sanksi pegawai yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil.
  10. Menyiapkan usulan diklat prajabatan, penjenjangan dan teknis.
  11. Menyiapkan usulan ijin belajar, ujian dinas, dan penyesuaian ijazah.
  12. Menyiapkan usulan tanda penghargaan, pemberhentian dan pensiun pegawai.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengadministrasi Umum
  1. Menerima, mengklasifikasikan, dan mengagendakan surat masuk.
  2. Mengatur pendistribusian surat.
  3. Mengelola surat rahasia.
  4. Meneliti surat masuk dan keluar.
  5. Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  6. Menyiapkan penyelenggaraan apel, upacara, siraman rohani, kursus bahasa Inggris dan SKJ.
  7. Menyiapkan penyelenggaraan rapat.
  8. Melakukan urusan hukum dan humas.
  9. Menyusun rencana kebutuhan kantor.
  10. Melakukan proses administrasi pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana Kantor.
  11. Melaksanakan tugas kebersihan kantor dan halaman.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

III. PETUGAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT DAN PELAYANAN JASA

  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut
  1. Mempelajari standar, pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemroses data bina usaha angkutan laut sebagai dasar pelaksanaan tugas
  2. Melakukan pengecekan dan pemeriksaan perijinan perusahaan angkutan laut.
  3. Mengawasi kegiatan perusahaan pelayaran
  4. Mengawasi pelayanan kapal dan barang serta kelengkapan dokumen oleh perusahaan angkutan laut.
  5. Mengevaluasi laporan kegiatan bina usaha angkutan laut melalui kegiatan perusahaan pelayaran.
  6. Membuat Laporan terkait data bina usaha angkutan laut.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pemroses Perijinan Angkutan Laut
  1. Melakukan pemeriksaan/peninjauan,pendataan dan pemrosesan rekomendasi Ijin Terminal Khusus.
  2. Melakukan pemeriksaan/peninjauan dan penyiapan rekomendasi pekerjaan reklamasi dan pengerukan
  3. Memproses persetujuan penggunaan terminal khusus atau pelabuhan di luar yang di tunjuk untuk kegiatan bongkar muat.
  4. Memproses Serah terima Hasil Industri terminal khusus industri maritime ( peluncuran pembangunan kapal).
  5. Membuat laporan kegiatan terminal khusus, ship to ship transfer dan kegiatan pemanduan.
  6. Melakukan pengarsipan kegiatan terminal khusus, ship to ship transfer dan kegiatan pemanduan.
  7. Membuat laporan harian, bulanan dan tahunan seluruh kegiatan tugas jabatan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengadministrasi Kedatangan dan pemberangkatan Kapal
  1. Menganalisa laporan kedatangan kapal.
  2. Melakukan penilikan dokumen (PPKA, RPT, PPKM) terhadap kedatangan dan keberangkatan kapal.
  3. Menerbitkan dokumen LK3.
  4. Melakukan evaluasi terhadap kedatangan dan keberangkatan kapal.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  6. Membuat Laporan terkait data perijinan angkutan laut.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas PBM dan EMKL
  1. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBM dan EMKL.
  2. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta peralatan bongkar muat PBM.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta peralatan bongkar muat PBM.
  4. Melakukan evaluasi ulang terhadap kendaraan pengangkut untuk kegiatan bongkar muat milik EMKL.
  5. Mengevaluasi laporan bulanan kegiatan PBM dan EMKL di pelabuhan.
  6. Membuat laporan kegiatan PBM dan EMKL.
  7. Melaksanakan pengawasan tarif TKBM dengan koperasi angkutan pelabuhan yang ada.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengadministrasi Data dan Laporan Perusahaan Angkutan Laut
  1. Mencatat dan membuat laporan Simoppel.
  2. Menatan dan membuat laporan Bulanan Bongkar muat barang, Penumpang dan Hewan.
  3. Membuat Laporan bulanan Pengapalan.
  4. Menginput data kapal dalam negeri dan Luar Negeri.
  5. Mendata Lporan bulanan Wilker dan Pos Wilayah.
  6. Membuat Surat Pengantar Laporan Bulanan Untuk Wilker dan Pos Wilayah.
  7. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sesuai dengan prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Tarif dan TKBM
  1. Menerima dan menginventarisasi data tarif dan TKBM sesuai dengan prosedur untuk diproses lebih lanjut.
  2. Mengklasifikasikan data tarif dan TKBM sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan.
  3. Mempelajari data Tarif dan TKBM sesuai proseur yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengawasan
  4. Mengindentifikasi data Tarif dan TKBM sesuai prosedur dalam rangka pelaksanaan pengawasan.
  5. Mengawasi Tarif dan TKBM sesuai prosedur dalam rangka tercapainya sasaran yang diharapkan.
  6. Mengevaluasi dan mengkonsultasikan permasalahan yang timbul dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur agar tercapai sasaran yang diharapkan.
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.

IV. PETUGAS FASILITAS PELABUHAN DAN KETERTIBAN

  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengelola Data Operasional Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
  1. Menyusun prgoram kerja, bahan dan alat perlengkapan data operasional fasilitas dan pelayanan pelabuhan sesuai dengan prosedur.
  2. Memantau kegiatan pengelola data operasional fasillitas dan pelayanan pelabuhan sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaan.
  3. Mengendalaikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
  4. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara.
  5. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara terulis maupun lisan.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Pemanduan
  1. Mengawasi dan menerbitkan pelaksanaan pemanduan di perairan yang dilakukan pemanduan.
  2. Melakukan pengawasan teknis pemanduan meliputi pengawasan keselamatan pemanduan dan penerbitan pelayanan pemanduan dengan upaya penanggulangan hambatan operasional.
  3. Menetapkan petunjuk teknis tata cara pemanduan.
  4. Melakukan penilikan terhadap keluhan pelayanan pemanduan.
  5. Memberikan izin/dispensasi tidak mengunakan petugas pandu kepada nakhoda setelah ada rekomendasi dari atasan pengawas pemanduan.
  6. Menerima dan menindaklanjuti laporan petugas pandu yang tidak menuruti peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima dan menindaklanjuti laporan petugas pandu tentang perubahan kedalaman, SNBP, adanya hambatan-hambatan, pencemaran di perairan.
  8. Melaporkan kepada pejabat atasan pengawas pemanduan tentang kendala dan hambatan operasional pemanduan serta saran pemecahannya.
  9. Berwenang mengusulkan penggenaan sanksi administratif kepada atasan pejabat pengawas pemanduan atau pejabat yang berwenang.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Fasilitas dan Peralatan Pelabuhan
  1. Menetapkan sistim prosedur peralatan dan fasilitas keamanan pelabuhan.
  2. Mengawasi tingkat keamanan pelabuhan.
  3. Menetapkan sarana dan prasarana fasilitas pelabuhan.
  4. Mengawasi sistem komunikasi keamanan fasilitas pelabuhan.
  5. Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan.
  6. Membuat Laporan pengawas fasilitas dan peralatan pelabuhan..
  7. Melakukan pengawasan alur pelayaran umum dan kolam Bandar.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Operasional BUP
  1. Menyusun bahan pemberian kosensi dalam bentuk lainnya kepada BUP serta penyediaan pelayanan jasa kepelabuhanan yang sudah dan belum belum disediakan oleh BUP.
  2. Memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan operasional BUP.
  3. Mengawasi pelayanan sesuai standart pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada BUP.
  4. Mengawasi keselamatan, keamanan dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan.
  5. Mengevaluasi penyampaian laporan kegiatan operasional BUP.
  6. Menyusun laporan kegiatan operasional dan pelayanan jasa yang sudah dan belum disediakan oleh BUP.
  7. Menyusun bahan pemberian kosensi dalam bentuk lainnya kepada BUP serta penyediaan pelayanan jasa kepelabuhanan yang sudah dan belum belum disediakan oleh BUP.
  8. Menyusun bahan pemberian kosensi dalam bentuk lainnya kepada BUP serta penyediaan pelayanan jasa kepelabuhanan yang sudah dan belum belum disediakan oleh BUP.
  9. Memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan operasional BUP.
  10. Mengawasi pelayanan sesuai standart pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada BUP.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Laut
  1. Melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan dokumen permohonan pekerjaan salvage dan pekerjaan bawah air.
  2. Membuat Draft konsep surat persetujuan pekerjaan bawah air.
  3. Melakukan penelitian kelengkapan administrasi,dokumen atas permohonan kegiatan penutuhan/ Scraf kerangka kapal.
  4. Menyiapkan Draft konsep surat izin persetujuan penutuhan scrafing/pemotongan kapal.
  5. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait terhadap upaya untuk penyingkiran kerangka kapal yang berada di DLKR dan DLKP.
  6. Membuat surat teguran kepada pemilik kerangka kapal yang belum mengangkat/ menyingkirkan kapal termasuk muatannya.
  7. Membuat laporan hasil pengawasan salvage dan pekerjaan bawah air.

V. PETUGAS KESYAHBANDARAN

  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Petugas Kesyahbandaran
  1. Mempelajari standar, pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan tugas-tugas kesyahbandaran sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Melakukan pengawasan keluar masuk kapal di pelabuhan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen kapal dan warta kapal.
  4. Melakukan pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan kapal di pelabuhan.
  5. Melakukan pengawasan alih muat di perairan pelabuhan.
  6. Melaksanakan kegiatan pencarian dan penyelamatan.
  7. Menyiapkan dokumen kapal untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
  8. Membuat laporan pencatatan dan pelaporan pemakaian blanko surat persejuan berlayar.
  9. Membuat berita acara kerusakan pengetikan surat persetujuan berlayar.
  10. Melaksanakan registrasi kapal.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan bidang tugas kesyahbandaran.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pemeriksa Kelaiklautan Kapal
  1. Mempelajari standar, pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan tugas-tugas marine inspector sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  2. Melakukan pengawasan pembangunan, pengerjaan kapal termasuk perlengkapan.
  3. Melakukan pemeriksaan fisik kapal meliputi radio, deck dan mesin.
  4. Melakukan pemeriksaan kelaiklautan kapal meliputi administratif / check list kelaiklautan kapal dan fisik di atas kapal.
  5. Mengawasi pengisian surat pernyataan nakhoda / sailing declaration.
  6. Meminta perhitungan stabilitas kapal dan daftar muatan.
  7. Melakukan pemeriksaan dokumen kapal yang telah habis masa berlaku.
  8. Menerbitan dokumen – dokumen kapal.
  9. Melakukan sijil awak kapal niaga dan Menerbitan Perjanjian Kerja Laut.
  10. Mengawasi pemasangan tanda selar dan tanda pendaftaran pada kapal.
  11. Membuat laporan bulanan kelaiklautan kapal.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan bidang tugas kelaiklautan kapal.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Penegak dan Penyidik Pelanggaran Pelayaran dan Tertib Bandar
  1. Mengumpulkan bukti-bukti dan data-data dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut kejadianpelanggaran, kecelakaan kapal.
  2. Mengumpulkan kelengkapan-kelengkapan berkas hasil pemeriksaan kecelakaan/bencana kapal dan pencemaran laut.
  3. membantu memeriksa laporan kecelakaan kapal yang disampaikan oleh Nakhoda Kapal.
  4. Membuat berita acara pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kapal.
  5. Membuat berita acara pendapat/resume pelanggaran kapal.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Petugas Registrasi Kapal
  1. Memonitor dan mengawasi keluar masuk kapal dipelabuhan.
  2. mendata dan mencatat kunjungan kapal buku register PPK27.
  3. mendata dan mencatat kunjungan kapal buku register PPK29.
  4. mendata dan mencatat momerandum kapal.
  5. mendata dan mencatat izin bunker dan olah gerak.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar
  1. Melaksanakan proses persetujuan olah gerak kapal.
  2. Melaksanakan persiapan persetujuan kapal berlabuh.
  3. Melaksanakan persiapan persetujuan sandar kapal.
  4. Melaksanakan pengawasan kegiatan kapal di pelabuhan.
  5. Melaksanakan pengawasan kegiatan lainnya di kolam Bandar.
  6. Membuat laporan bulanan tertib bandar dan tertib berlayar.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan tertib bandar dan tertib berlayar.
  • Uraian Jenis Kegiatan Untuk Jabatan Pengawas Muatan Barang Berbahaya dan Barang Khusus
  1. Melaksanakan pengawasan pembongkaran barang berbahaya dan barang khusus.
  2. Mempelajari standar, pedoman dan prosedur kerja serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan tugas-tugas penagananan barang berbahaya dan barang khusus sebagai dasar pelaksanaan tugas.
  3. Mengetahui isi dan peletakan barang berbahaya diatas kapal, didalam kontainer.
  4. Melakukan pengecekan dengan mengisi check list pengangkutan dan pembongkaran terhadap barang berbahaya dan barang khusus.
  5. Memberikan label-label khusus terhadap barang berbahaya dan barang khusus tersebut.
  6. Menyiapkan ruangan opname jika perlu diopnamekan barang berbahaya dan barang khusus di pelabuhan.
  7. Mengetahui klasifikasi didalam pengapalan dan pengemasan serta pemberian nomor PBB/UN.
  8. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait menyangkut dengan penanganan barang berbahaya dan barang khusus.
  9. Melakukan pengawasan pengujian peralatan deteksi dan sistim pemadam kebakaran di pelabuhan dan di atas kapal.
  10. Membuat laporan kegiatan pengawasan muatan barang berbahaya dan khusus.

April 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Arsip

Kategori