Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Garis Muat Sementara dibawah GT. 500
- Load Line Convention, 1966;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Fotocopy Surat Ukur;
- Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal Terakhir;
- Fotocopy Sertifikat Garis Muat terakhir;
- Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
- 135 Menit / 2,25 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT
- GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran Rakyat = per sertifikat Rp. 25.000,-
- GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
- GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 50.000,-
- Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 170.000,-
ENDORSMENT SERTIFIKAT GARIS MUAT
- GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran Rakyat = per sertifikat Rp. 12.500,-
- GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 12.500,-
- GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 25.000,-
- Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 85.000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini