SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Garis Muat Sementara dibawah GT. 500

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Garis Muat Sementara dibawah GT. 500

  1. Load Line Convention, 1966;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan;
  11. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy Surat Ukur;
  3. Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
  4. Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal Terakhir;
  5. Fotocopy Sertifikat Garis Muat terakhir;
  6. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
  • 135 Menit / 2,25 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT

  • GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran Rakyat = per sertifikat Rp. 25.000,-
  • GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
  • GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 50.000,-
  • Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 170.000,-

ENDORSMENT SERTIFIKAT GARIS MUAT

  • GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran Rakyat = per sertifikat Rp. 12.500,-
  • GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 12.500,-
  • GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 25.000,-
  • Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 85.000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


April 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Arsip

Kategori