SOP Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Bongkar/Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus dan Limbah B3 (Barang Berbahaya Beracun)

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Bongkar/Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus dan Limbah B3 (Barang Berbahaya Beracun)

  1. SV (Schepen Verordening), 1935. Peraturan Keselamatan Kapal, 1935;
  2. Redenreglement, 1925. Peraturan Bandar, 1925;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 201o tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  1. Surat permohonan dari Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Dokumen Manifest Muatan Berbahaya;
  3. Stowage Plan;
  4. Shipping Instruction;
  5. Izin pengumpul, pengangkut dari Kementerian Lingkungan Hidup;
  6. Izin muat Pelabuhan Asal;
  7. Rekomendasi angkutan limbah dari DJPL, Dirjen Darat (Trucking);
  8. Dokumen Manifest dari Bappedal;
  9. Hasil pemeriksaan teknis petugas jaga yang dilakukan di atas kapal;
  • 45 Menit / 0,75 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PENGAWASAN BARANG BERBAHAYA BENTUK CURAH (BULK):

  • Curah Padat (Solid Bulk) = per ton per muatan Rp. 25,-
  • Curah Cair (Liquid oil and chemical in bulk) = per ton per muatan Rp. 30,-
  • Curah Gas (Liquified and pressures gasses in bulk) = per ton per muatan Rp. 35,-

PENGAWASAN BARANG BERBAHAYA BENTUK KEMASAN (PACKAGE):

  • Yang dimuat di dalam ruang muat/geladak kapal = per ton per muatan Rp. 7.500,-
  • Yang dimuat di dalam petikemas/container (consolidated) = per container Rp. 10.000,-

PENGAWASAN BARANG BERBAHAYA RADIOACTIVE CLASS 7:

  • Barang berbahaya Radioactive Class 7 = per kemasan Rp. 500.000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori