SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Persyaratan Khusus untuk Kapal yang Mengangkut Barang Berbahaya

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Persyaratan Khusus untuk Kapal yang Mengangkut Barang Berbahaya

  1. MARPOL (Marine Pollution), 1973/1978;
  2. SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  4. Kepres Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to the International Convention for the Safety of Life Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal;
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan;
  13. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy Surat Ukur;
  3. Fotocopy Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
  4. Fotocopy Sertifikat Keselamatan Kapal terakhir;
  5. Fotocopy Sertifikat Klass (untuk kapal yang wajib klass);
  6. Fotocopy Sertifikat Jaminan Ganti Rugi;
  7. Stowage Plan (Rencana Muat);
  8. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan (PUP);
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
  • 135 Menit / 2,25 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

SERTIFIKAT PERSYARATAN KHUSUS KAPAL PENGANGKUT BARANG BERBAHAYA:

  • GT 7 s/d GT 35 = per surat Rp. 50,000,-
  • Lebih dari GT 35 s/d GT 50 = per surat Rp. 75,000,-
  • Lebih dari GT 50 s/d GT 150 = per surat Rp. 100,000,-
  • Lebih dari GT 150 s/d GT 500 = per surat Rp. 125,000,-
  • Lebih dari GT 500 s/d GT 1500 = per surat Rp. 250,000,-
  • Lebih dari GT 1500 s/d GT 5000 = per surat Rp. 500,000,-
  • Lebih dari GT 5000 s/d GT 10000 = per surat Rp. 750,000,-
  • Lebih dari GT 10000 s/d GT 20000 = per surat Rp. 1,000,000,-
  • Lebih dari GT 20000 = per surat Rp. 1,250,000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori