Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Pas Kecil
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui Camat;
- Surat Keterangan Tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
- Surat Keterangan Galangan untuk kapal Baja / Fiberglass;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 95 Menit / 1,58 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
PENERBITAN PAS KECIL:
- Penerbitan Pas Kecil = per Sertifikat Gratis atau Tidak dikenakan Biaya
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini