SOP Penerbitan Pas Kecil

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Pas Kecil

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  8. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui Camat;
  3. Surat Keterangan Tukang untuk kapal yang dibuat di galangan tradisional;
  4. Surat Keterangan Galangan untuk kapal Baja / Fiberglass;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 95 Menit / 1,58 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PENERBITAN PAS KECIL:

  • Penerbitan Pas Kecil = per Sertifikat Gratis atau Tidak dikenakan Biaya

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori