SOP Penerbitan Pengawakan (Minimum Safe Manning Document)

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Pengawakan (Minimum Safe Manning Document)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
  7. Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
  2. Melampirkan Dokumen Safe Manning terakhir yang akan diterbitkan;
  3. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
  4. Melampirkan daftar Crew List terbaru;
  5. Melampirkan Ijazah Asli dan Endorsment Serta Sertifikat pendukung lainnya;
  6. Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
  • 135 Menit / 2,25 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen

PENERBITAN DOKUMEN PENGAWAKAN / KEPELAUTAN (SAFE MANNING):

  • GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran rakyat = per sertifikat Rp. 25.000,-
  • GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
  • GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 50.000,-
  • Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 170.000,-

Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :

  • Telepon : (0410) 2411 145
  • E-mail   : upp.maccinibaji@gmail.com

atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini


Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Kategori