Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penerbitan Pengawakan (Minimum Safe Manning Document)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga;
- Peraturan DJPL HK. 103/2/19/DJPL-16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
- Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau Keagenan Kapal;
- Melampirkan Dokumen Safe Manning terakhir yang akan diterbitkan;
- Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
- Melampirkan daftar Crew List terbaru;
- Melampirkan Ijazah Asli dan Endorsment Serta Sertifikat pendukung lainnya;
- Bukti pelunasan Pembayaran Penerimaan uang Perkapalan (PUP);
- Laporan Hasil Pemeriksaan Marine Inspector;
- 135 Menit / 2,25 Jam – sampai dengan terbitnya surat ukur permanen
PENERBITAN DOKUMEN PENGAWAKAN / KEPELAUTAN (SAFE MANNING):
- GT 7 s/d GT 325 untuk pelayaran rakyat = per sertifikat Rp. 25.000,-
- GT 7 s/d GT 35 = per sertifikat Rp. 25.000,-
- GT 36 s/d GT 175 = per sertifikat Rp. 50.000,-
- Lebih dari GT 175 = per sertifikat Rp. 170.000,-
Untuk Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat di lakukan melalui :
- Telepon : (0410) 2411 145
- E-mail : upp.maccinibaji@gmail.com
atau dapat menghubungi kami langsung dengan mengklik tombol di bawah ini